SURAT KEPUTUSAN PELAKSANA TUGAS
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PEMBENTUKAN KOMALA FAMILY
Tentang
Panitia Peresmian dan Pembentukan KOMALA FAMILY
Nomor : 001/SK/ORARI-KF/IX/2018
Menimbang :
|
1. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan susunan panitia peresmian dan pembentukan Komala Family Lokal Lalan Kabupaten Musi Banyuasin , dengan surat keputusan Pelaksana Tugas ORARI Kabupaten Musi Banyuasin.
|
Mengingat :
|
1. Anggaran Rumah Tangga ORARI, Pasal (8), Ayat (2,a,b,c)
|
Memperhatikan :
|
1. Surat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor : 482/333/35.07.031/2017, tanggal 31 Mei 2017, perihal : Permohonan Pembentukan ORARI Lokal Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Surat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor : 003/4792/35.07.032/2017, tanggal 21 Juli 2017, perihal : Pembentukan ORARI Lokal Kabupaten Musi Banyuasin.
3. Surat Pernyataan Dukungan sebanyak 11 anggota ORARI Lokal Lalan yang domisili di Kabupaten Musi Banyuasin, mendukung dibentuknya KOMALA FAMILY Dibawah Naungan ORARI Daerah Sumatera Selatan .
4. Surat pemberitahuan membentuk Organisasi Komala Family di Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Ketua ORARI Lokal Mausi Banyuasin oleh Plt. Asnawi Ruslan, ORARI Daerah Sumatera Selatan Oleh Bpk. Ir. Bambang GUnawan, M.Si – YB4HIB, tertanggal 31 Maret 2018.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
a. Keputusan Pelaksana Tugas KOMALA FAMILY Kecamatan Lalan, tentang Susunan Panitia Peresmian dan Pembentukan KOMALA FAMILY Kabupaten Musi Banyuasin.
|
Pertama :
|
a. Menetapkan Susunan Panitia Peresmian dan Pembentukan KOMALA FAMILY Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
b. Menugaskan kepada yang tersebut butir (a) pada ayat ini untuk melaksanakan tugas pelaksanaan kegiatan Peresmian dan Pembentukan KOMALA FAMILY Kabupaten Musi Banyuasin.
c. Dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan arahan-arahan dari Pelaksana Tugas Pembentukan KOMALA FAMILY Kabupaten Musi Banyuasin.
d. Membuat laporan hasil pelaksanaan kepada ORARI Daerah Sumatera Selatan.
|
Kedua :
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini menjadi beban Panitia Peresmian dan Pembentukan KOMALA FAMILY Kabupaten Musi Banyuasin, dari usaha Panitia yang sah dan tidak mengikat.
|
Ketiga :
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : LALAN
Pada Tanggal : 28 Maret 2018
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA LOKAL MUSI BANYUASIN
Pelaksana Tugas,
Asnawi Ruslan – YC4KKR
NRI : 84066671